PENGERTIAN PANCASILA, NILAI, NORMA DAN
MORAL
Pancasila sering dikaitkan dengan
etika dan sumber hukum dalam kebangsaan Indonesia. Etika yang sering menjadi
pembicaraan jika dihubungkan dengan Pancasila ialah sebagai alat ukur mengatur
nilai, moral dan norma dalam berkemasyarakatan. Nilai, norma, dan moral adalah
konsep-konsep yang saling berkaitan, dimana ketiga konsep ini terkait dalam
memahami Pancasila sebagai etika politik.
Keterkaitan nilai, norma dan moral
merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu
pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi bila
seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki pondasi yang kuat
tumbuh dan berkembang. Agar nilai menjadi lebih berguna dalam menuntun
sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu dikongkritkan lagi serta
diformulasikan menjadi lebihobjektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit, wujud yang lebih
kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.
A. NILAI
Sejak awal di dalam perumusan sidang BPUPKI, Pancasila secara sadar ingin
dijadikan sebagai landasan filosofis. Ketetapan tersebut mengandung konsekuensi
bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila. Kehidupan manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun
sebagai kolektivitas, senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma dan
moral. Max sceler menyatakan bahwa nilai-nilai yang Ada, tidak sama luhurnya
dan sama tingginya. Nilai-nilai itu senyatanya ada Yang lebih tinggi dan ada
yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai Lainnya.
Nilai dalam bahasa inggris disebut Value, sedangkan menurut
Djahiri nilai diartikan sebagai harga, makna, isi, semangat, konsep, teori dan
pesan sehingga bermakna secara fungsional. Nilai bersumber pada budi yang
berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai
suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan,
di samping sistem sosial dan karya.
Terdapat berbagai macam pandangan nilai hal ini sangat tergantung pada
titik tolak dan sudut pandangnya masing – masing dalam menentukan tentang
pengertian serta hierarki nilai. Misalnya kalangan materialis meman dang bahwa nilai yang tertinggi adalah
nilai material. Cita-cita, gagasan, konsep, ide tentang sesuatu adalah
wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena itu, nilai dapat dihayati
atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atau sebagai wujud kebudayaan yang
abstrak. Dalam menghadapi alam sekitarnya, manusia didorong untuk membuat
hubungan yang bermakna melalui budinya.
Menurut Dictionary dalam Winataputra
(1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap
memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.
Menurut Purwodarminto nilai diartikan sebagai :
1. Harga dalam arti takaran, misal
nilai intan
2. Harga sesuatu, misal uang
3.
Angka kepandaian
4. Kadar, mutu
5.
Sifat atau hal yang penting, misal nilai agama
Menurut Suyitno (1984
: 11-13), nilai merupakan sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan
untuk dihadapi. Nilai mau dilaksanakan dan mendorong kita untuk bertindak.
Nilai mengarahkan perhatian serta minat kita, menarik kita keluar dari kita
sendiri ke arah apa yang bernilai.nilai berseru kepada tingkah laku dan
membangkitkan keaktifan kita.
Pendapat lain menyatakan bahwa, nilai adanya ditentukan oleh subjek dan
objek yang dinilai. Bagi aliran subyektivisme, adanya nilai tergantung
pada subjek yang menilai. Sebaliknya aliran obyektivisme menyatakan bahwa
adanya nilai terletak pada objek itu sendiri.
Nilai
memiliki tingkatan tertentu, yaitu :
1. Nilai dasar adalah
nilai yang mendasari nilai instrumental, mendasari semua aktivitas kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tercermin di dalam Pancasila yang
secara eksplisit tertuang dalam UUD 1945. Nilai dasar sifatnya sangat
fundamental.
2. Nilai instrumental merupakan
manivestasi dari nilai dasar, berupa pasal-pasal UUD 1945, perundang-undangan,
ketetapan-ketetapan, dan peraturan-peraturan lainnya yang berfungsi menjadi
pedoman, kaidah, petunjuk kepada masyarakat untuk mentaatinya.
3. Nilai praksis merupakan
penjabaran dari nilai instrumental dan berkaitan langsung dengan kehidupan nyata,
yaitu suatu kehidupan yang penuh diwarnai oleh pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang sifatnya cenderung pada hal yang bermanfaat dan menguntungkan.
Tiga macam nilai menurut Noto Negoro, antara lain:
A. Nilai Material, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi kehidupan manusia yang menyangkut jasmani/ material manusia.
Contohnya : makanan, minuman, dan pakaian
B. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktifitas/ kegiatan. Contohnya motor
bagi tukang ojek
C. Nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Contohnya : Sholat, ibadah,
berdzikir, membaca Al-Quran. Nilai ini
dapat dibedakan atas:
1. Nilai Kebenaran, yang bersumber pada
akal manusia.
2. Nilai Keindahan, yang bersumber pada
perasaan manusia.
3. Nilai kebaikan/ moral, yang
bersumber pada kehendak manusia.
4. Nilai Religius, yang merupakan nilai
kerohanian tertinggi dan mutlak bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia
Sedangkan Menurut Walter G. Everett,
nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut:
1. Nilai-nilai ekonomi (economic
values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengaan sistem ekonomi. Hal ini
berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
2. Nilai-nilai rekreasi (recreation
values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan
sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani
dan rohani.
3. Nilai-nilai perserikatan
(association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai
bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan
tingkat internasional.
4. Nilai-nilai kejasmanian (body
values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
5. Nilai-nilai watak (character values)
nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk
keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol
diri.
Dapat
disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah suatu bobot/kualitas
perbuatan kebaikan yang terdapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai
sesesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat.Nilai-nilai dijabarkan dalam wujud
norma, ukuran, dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau
larangan, tidak dikehendaki, atau tercela. Oleh karena itu nilai berperan
sebagai dasar pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai berada
dalam hati nurani, kata hati, dan pikiran sebagai suatu keyakinan, dan
kepercayaan yang bersumber dari berbagai sistem nilai. Di Indonesia yang
menganut ideologi Pancasila menjadi alat ukur dalam menentukan nilai-nilai
tersebut.
B. MORAL
Moral berasal dari kata mos (mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan.
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan yang buruk, yang menyangkut
tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada
aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya,
dianggap sesuaidan bertindak benar secara moral.[5] Jika
sebaliknya yang terjadi, pribadi itu dianggap tidk bermoral. Moral dalam
perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik,
terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nila dan
norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai
dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama moral
filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma,
dan moral secara terhubung mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai
aspeknya.
Pemikiran
lickona ini diupayakan dapat digunakan untuk membentuk watak keAnak, agar dapat
memiliki karakter demokrasi, sehingga standar kompetensi Demokrasi tercapai.
Oleh karena itu, materi tersebut harus menyentuh tiga Aspek, yaitu konsep moral
(moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai
moral (knowing moral value), pandangan Ke depan (perspective taking), penalaran
moral (reasoning), pengambilan Keputusan (decision making), dan pengetahuan
diri (self knowledge),[6](ruminiati, 2005 : 24)
Aspek konsep moral :
1. Kesadaran moral
2. Kesadaran hidup berdemokrasi
3. Pengetahuan nilai moral
4. Pemahaman materi demokrasi
5. Pandangan ke depan
6. Manfaat demokrasi ke depan
7. Penalaran moral
8. Alasan senang demokrasi
9. pengambilan keputusan
10. Bagaimana cara hidup demokratis
Pengetahuan
diri introspeksi diri Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati
(conscience), rasa percaya Diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan
(loving the good), Pengendalian diri (self control), kerendahan hati (and
huminity).
Aspek sikap moral :
1. kata hati, Kata hati kita tentang
hidup bebas
2. Rasa percaya diri, Rasa percaya diri
kita pada bebas berpendapat
3. Empati, Empati kita pada orang yang
tertekan
4. cinta kebaikan, Cinta kita terhadap
musyawarah
5. pengendalian diri, Pengendalian diri
kita terhadap kebebasan
6. kerendahan hati, Menjunjung tinggi
dan hormati pendapat lain Perilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan
(compalance), Kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).
Aspek perilaku moral :
1. kemampuan, Kemampuan menghormati
hidup demokrasi
2. kemauan, Kemauan untuk hidup
berdemokrasi
3. kebiasaan, Kebiasaan berdemokrasi
dengan teman Teori lickona (1992) ini cukup relevan untuk digunakan dalam
membentuk Watak anak. Hal ini sesuai dengan karakteristik materi pkn, sehingga
sasaran Pembelajaran pkn sd dapat dikaitkan dengan pola pikir tersebut. Dari
sini Dapat dilihat hasil perubahan watak atau karakter anak setelah mendapat
Materi pkn. Misalnya, watak atau karakter anak yang terbentuk berkenaan Dengan
demokrasinya setelah ia menerima materi demokrasi tersebut.
Pengertian moral/ Moralitas adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang
dimiliki oleh individu. Moralitas, tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan
tingkah laku. Dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, moral sangat
penting untuk ditanamkan pada anak usia dini, karena proses pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan sejak sekolah dasar memang bertujuan
untuk membentuk Moral anak, yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafah
hidupnya.
C. NORMA
Manusia cenderung untuk memelihara hubungan dengan Tuhan, masyarakat, dan
alam sekitarnya dengan selaras. Hubungan manusia terjalin secara vertikal
(Tuhan), horizontal (masyarakat) dan hubungan vertikal horizontal (alam) secara
seimbang, serasi dan selaras. Oleh sebab itu, manusia manusia juga
memerlukan pengendalian diri, baik terhadap manusia sesamanya, lingkungan alam,
dan tuhan. Kesadaran akan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan
terhadap peraturan atau norma. Norma adlah petunjuk tingkah laku yang harus
dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertenu.
Norma adalah
sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral serta
perilaku yang dilakukan.[8]Norma sesungguhnya perwujudan martabat
manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral, dan religi. Norma merupakan
kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untukdipatuhi. Oleh
sebab itu norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat,
norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk
dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya:
1. Norma Agama
Adalah suatu
norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak
yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki
iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma
agama.
2. Norma kesusilaan
Norma ini
didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual
adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma
yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara
berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Hukum
Adalah himpunan
petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa.
Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
5. Norma Kebiasaan
(habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang
dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi
kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh
anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran
bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
PROSES INTUALISASI NORMA
proses, institualisasi atau pengaturan norma
dalam bentuk institusi sangatlah penting di lakukan, karena tanpa dukungan
sebuah lembaga, norma seiring berjalan waktu bisa saja hilang karena di
tinggalkan oleh manusianya.
Institualisasi
dewasa ini begitu menjamur, karena terjadinya deikotomi antara satu kepercayaan
dengan kepercayaan yang lain, dimana satu kepercayaan ingin mempertahankan
loyalitasnya pada masyarakat tanpa terganggu oleh eksistensi kepercayaan
lain, sehingga jalur institusi sepertinya menjadi pilihan tepat bagi
ajaran-ajaran kepercayaan yang ada. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya
perkumpulan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang terdaftar
pada kantor direktorat pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dari data di
atas, dapat kita ambil persepsi, bahwa semakin hari di negara semakin banyak
ajaran baru yang bermunculan yang diikuti tentunya dengan norma-norma yang
baru, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perseberangan pendapat antara
golongan-golongan yang ada. Oleh sebab itu untuk menjaga kedamaian dalam hidup
bernegara, negara penting untuk mengadakan pengkordinasian diantara kepercayaan
agar bisa terjalin komunikasi antar golongan yang dengan hal itu akan mencegah
terjadinya kesenjangan atau perdebatan yang tidak sehat antar golongan.
Namun akibat
yang akan muncul dari sebuah institualisasi, akan tersingkirnya kesalehan
simbolis dari kesalehan aktual. Kesalehan simbolis kemudian akan memisahkan
diri dari kerangka sosial massa dan menjadi kesalehan individual, sementara
kesalehan aktual menjadi kesalehan sosial-politik.
PROSES INTERNALISASI NORMA
Proses
internalisasi dimaksudkan untuk menanamkan sesuatu atau ideologi pada sesorang
atau kelompok untuk memantapkan ideologi yang ada guna membentuk insan yang
mulia dan bertanggung jawab berdasarkan visi misi yang diemban.
Dalam menjalankan sebuah organisasi,
internalisasi sangat di butuhkan karena akan memperkuat kader yang ada dan akan
mampu mempertahankan organisasi dengan jiwa rasa memiliki pada organisasi itu
sendiri. Di samping itu juga internalisasi penting dilakukan karena membantu
untuk menyempurnakan pemahaman kader atas organisasi. Seorang ahli estetika
mengatakan: “pemahaman yang setengah tentag sebuah budaya, akan menghilangkan
nilai-nilai estetika pada budaya itu sendiri”. Dengan demikian proses
internalisasi sangatlah di butuhkan lebih-lebih dalam tatanan norma yang
menjadi pedoman hidup masyarakat.
D. HUBUNGAN NILAI, NORMA DAN MORAL
Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah
laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta di formulasikan menjadi
lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah
laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah
merupakan suatu norma. Terdapat berbagai macam norma, dan dari berbagai macam
norma tersebut norma hukumlah yang paling kuat keberlakuannya, karena dapat
dipaksakan oleh suatu kekuasaan atau penegak hukum.
Selanjutnya nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika.
Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat
kepribadian seeorang mat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna
moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercemin dari sikap dan
tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma
sebagai penuntunn sikap dan tingkah laku manusia.
Hubungan antara moral dengan etika memang sangat erat sekali dan kadang
kala kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu merupakan suatu ajaran
– ajaran baik lisan maupun tertulis tentang bagaiamana manusia harus hidup dan
bertindak agar manusia menjadi lebih baik. Etika adalah suatu cabang filsafat
yaitu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajara – ajaran moral tersebut.
Demikianlah hubungan yang sistematik antara lain nilai. Norma dan moral yang
pada gilirannya ketiga aspek tersebut terwujud dalam suatu tingkah laku praksis
dalam kehidupan manusia.
Pancasila Sebagai Nilai, Norma dan
Moral
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan, dimana
ketiga konsep ini terkait dalam memahami Pancasila sebagai etika politik. Nilai
berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan dan segala sesuatu Pertimbangan
internal (batiniah) manusia. Nilai dengan demikian, tidak Bersifat konkret
yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai Dapat bersifat
subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai Tersebut diberikan
oleh subjek (dalam hal ini manusia sebagai pendukung Pokok nilai) dan bersifat
objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada Sesuatu terlepas dari
penilaian manusia.[9]
Secara substansif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan
subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik
berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan
kenyataan-kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia
sebagai subjek etika. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa
maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai
manusia.
Etika politik berkaitan dengan moral manusia. Hal ini berdasarkan pada
kenyataan moral selalu menunjuk pada manusia sebagai subjek etika. Pengertian
etika sendiri adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan
pandangan moral. Sedangkan poltik bersal dari kosa kata “poltics” yang
memiliki makna bermacam macam kegiatan dalam suatu system politik atau ‘negara’
yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan itu. ‘pengambilan keputusan’
mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu menyangkut seleksi
antara beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas dari tujuan – tujuan
yang telah dipilih itu.
Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa di
dasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.
Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa
berkembang kearah keadaan yang kurang baik dalam arti tidak bermoral. Misalnya
suatu negara yang dikuasai oleh penguasa yang memaksakan kehendak kepada
manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak – hak dasar
kemanusiaan.
Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang baik
secara moral kemanusiaan akan di pandang tidak baik menurut negara serta
masyarakat otoriter, karena tidak hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam
suatu masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus
senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai
manusia.
Pancasila sendiri sebagai dasar dari segala hukum dengan
pemahaman konsep secara material maupun kerohanian menjadi dasar hukum
Indonesia sesuai dengan KetetapanMPR–RI No.XVIII/MPR/1998,
pada pasal 1 telah menguatkan bahwa Pancasila juga mengatur termasuk etika
seperti nilai, moral, dan norma dengan konsep kebudayaan Indonesia. Pancasila
juga memiliki arti simbol kebudayaan bangsa, oleh karena itu batasan nilai,
moral dan norma bangsa dipengaruhi oleh budaya Indonesia di wilayah manapun
serta Pancasila menjadi alat ukur universal yang mengikat standar dari
keanekaragaman budaya yang kita miliki.
Refrensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar