Kamis, 22 November 2018

Studi Kasus Pada Koperasi Simpan Pinjam Madani NTB


LANDASAN KOPERASI INDONESIA
Pendirian koperasi memerlukan landasan yang kokoh. Landasan koperasi terdiri atas landasan idiil, landasan struktural, landasan mental, dan landasan operasional.
A. Landasan Idiil
            Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila - sila Pancasila agar dapat mencapai cita - citanya serta menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
B. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1). Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
C. Landasan Mental
            Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi yang lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
D. Landasan Operasional
            Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing - masing. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia
   1). UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
   2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
·       Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
·       Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
·       Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
·       Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
·       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
TUGAS KOPERASI
Tugas adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.
Tugas pengurus koperasi:
·        Mengelola Koperasi dan usahanya
·       Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
·       Menyelenggarakan Rapat Anggota
·       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·       Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
TANGGUNG JAWAB KOPERASI
 Tanggung jawab Adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju atau mundurnya suatu perusahaan.
Tanggung jawab pengurus koperasi :
·       Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
·       Dapat dituntut oleh penuntut umum
·       Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut
CARA KERJA KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
·       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·       Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·       Kemandirian;
·       Pendidikan perkoperasian;
·       Kerja sama antar koperasi.
Bentuk dan Kedudukan
  Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
            Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
            Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
             Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
            Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
  Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
·       2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
·       Berita Acara Rapat Pembentukan.
·       Surat bukti penyetoran modal.
·       Rencana awal kegiatan usaha.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
·       Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
·       Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
·       Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
·       Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
·       Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
·       Daftar nama pendiri;
·       Nama dan tempat kedudukan;
·       Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
·       Ketentuan mengenai keanggotaan;
·       Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·       Ketentuan mengenai pengelolaan;
·       Ketentuan mengenai permodalan;
·       Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
·       Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
·       Ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasionaL.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
MANFAAT KOPERASI BAGI ANGGOTA
·       Meningkatkan penghasilan anggotanya. Contohnya :
Misalnya saja koperasi produksi, di dalam koperasi tersebut akan diajarkan bagaimana caranya anggota bisa memiliki usaha, dapat memasok hasil produksi dari usahanya ke koperasi. Hasil bisa berupa kerajinan, pakaian jadi dan juga berbagai produksi makanan seperti camilan, kue basah dan kue kering. Dengan melakukan usaha seperti itu setiap anggota bisa meningkatkan penghasilannya. Untuk sisa hasil usaha yang didapatkan oleh koperasi akan dikembalikan kepada anggotanya sesuai dengan jasa dan juga aktivitasnya di dalam koperasi.


·       Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau.

·       Menumbuhkan Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.

·       Menumbuhkan Sikap Jujur Dan Terbuka
Koperasi mengajarkan kepada anggotanya untuk selalu bersikap jujur dalam melakukan usaha, tidak hanya itu koperasi juga mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota memiliki kewajiban dalam mengelola koperasi dengan baik, saat mengelola anggota harus secara terbuka menyampaikan laporan terutama laporan keuangan ketika mengelola koperasi. Setiap anggota juga memiliki hak dalam mengurus koperasi dan juga berhak untuk mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi.




·       Melatih Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan pendapatan dari orang lain.

·       Melatih Menggunakan Pendapatan Secara Efektif
Koperasi di bidang produksi akan melatih anggotanya untuk dapat menggunakan pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya secara efektif. Anggota dituntut untuk bisa hidup hemat. Contohnya saja anggota yang memproduksi bahan makanan harus bisa menggunakan uang yang didapatnya secara efektif, dia harus tahu berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli bahan makanan atau modal usaha dan berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup kemudian sisanya harus ditabung. Jika anggota bisa mengatur uang yang didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota tersebut akan lebih baik sebab terhindar dari pemborosan.

·       Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat yang berbelit-belit.

·       Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.



·       Koperasi Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram
Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan jauh dari keributan hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri yang berlandaskan kekeluargaan. Dengan bergabung di dalam koperasi, anggota akan merasakan kekeluargaan dengan anggota lainnya sehingga terhindar dari keributan.

·       Mendidik Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama
Di dalam koperasi akan dibagi menjadi kelompok-kelompok. Misalnya saja kelompok A dengan anggota empat orang. Kelompok A bertugas dalam membuat makanan dengan jenis A. Dalam kelompok tersebut, kerjasama akan terjalin demi menciptakan makanan A yang lezat den menggugah selera.



1.     PENDAHULUAN
             Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya.
Dalam 10 tahun terakhir Indonesia telah 2 (dua) kali mengalami krisis. Krisis pertama melanda ekonomi Indonesia pada tahun 1997/1998 dimana ditandai dengan jatuhnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing, tidak hanya krisis keuangan, bahkan juga krisis kepercayaan masyarakat terhadap bank-bank, banyak nasabah bank ramai-ramai menarik simpanannya di bank, karena struktur permodalan bank pada saat itu sangat rendah, terbukti pada bulan Maret 1999 pemerintah mengambil kebijakan sangat penomenal dan mencengangkan terhadap bank-bank yang struktur permodalannya rendah dengan membekukan kegiatan usaha bank sebanyak 48 Bank Umum Swasta Nasional (BBKU/ Bank Beku Kegiatan Usaha ). Krisis kedua pada tahun ini (tahun 2009) juga berpengaruh besar terhadap perekonomian Indinesia, walaupun guncangan yang paling berat terjadi di negara-negara barat. Krisis ini juga berdampak pada usaha bank, sebagai contoh Bank Century akhirnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).   Kemudian bagaimanakah keberadaan koperasi? Koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) masih bisa bertahan dan bahkan berkembang hingga saat ini, walaupun struktur permodalannya tidaklah sekuat modal usaha besar, karena lembaga ini dijalankan dengan prinsip gotong royong dan didasari oleh pergerakan usaha yang tumbuh secara natural, sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi meskipun tidak sebesar sektor non migas. KSP dan USP mampu melayani anggota di sektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkankan oleh anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dari penjelasan diatas, usaha simpan pinjam yang benar-benar berhasil diharapkan kelangsungan usahanya. Kelangsungan keberadaan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Prinsip efesiensi dan efektivitas dapat terwujud jika para pengelola dalam hal ini pengurus, manajer termasuk karyawan betul-betul mengarahkan usaha simpan pinjam untuk kepentingan semua anggota. Keberhasilan usaha simpan pinjam bukan hanya tergantung kepada besarnya modal yang diusahakan melainkan pelaksanaannya lebih mendekati adanya saling percaya antar anggota dengan pengurus, pengelola, karyawan dan saling percaya antar anggota, intinya didalam pengelolaan harus ada saling memberi dan menerima untuk kepentinganbersama.
 Oleh sebab itu, karena usaha ini sangat penting bagi anggota, pengurus, pengelola dan karyawan, maka diperlukan pengelolaan usaha simpan pinjam yang dinamis, bersih dan dipercaya. Kepercayaan dapat mendorong partisipasi anggota untuk menyimpan, meminjam dan meningkatkan usaha kedua belah pihak, baik koperasi sebagai usaha simpan pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha simpan pinjam berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU), jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang dapat dimanfaatkan anggota kembali. Dalam hal ini, penulis mencoba menganalisis KSP. Madani NTB sebagai salah satu koperasi yang menyediakan jasa simpan pinjam, sebagai bahan studi. Dengan pertimbangan, KSP. Madani NTB merupakan koperasi yang mempunyai kinerja yang cukup baik, dimana dalam penilaian tingkat kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi NTB, KSP. Madani NTB mendapat penilaian CUKUP SEHAT, serta tahun 2010 di usulkan menjadi salah satu koperasi yang berprestasi tingkat nasional. Dalam paparan ini akan dicoba dibahas mengenai profil, misi, visi, posisi keuangan, kondisi lingkungan, dan strategi koperasi.



STUDI KASUS
2.    Profil Koperasi 
2.1   Sejarah Perusahaan
KSP. Madani NTB didirikan pada tanggal 14 Pebruari 2004 dan mulai beroperasi pada tanggal 24 April 2004 yang akta pendiriannya telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor : 518/217/BH/Dinas Koperasi&UKM/VI/2004 tanggal 24 Juni 2004 dan telah diadakan perubahan anggaran dasar No.518/39/BH/PAD/DinasKoperasi&UKM/XI/2005 tanggal 10 Nopember 2005. Saat ini memiliki 5 (lima) kantor, yaitu :
§ Kantor Pusat di Tanjung, Jalan Raya Tanjung, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
§ Kantor Cabang di Mataram, Jalan Sapta Pesona 10 Bumi Pagutan Permai, Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram.
§ Kantor Cabang di Gerung, Jalan Soekarno-Hatta 10 Giri Menang Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
§ Kantor Cabang Pembantu Gondang, Jalan Raya Tanjung-Bayan, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
§ Kantor Kas di Dusun Batu Ringgit, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

2.2  Keanggotaan Koperasi
Keanggotan koperasi terus mengalami peningkatan, anggota pada saat didirikan berjumlah 24 orang, pada tahun 2009 jumlah anggotanya berjumlah 1.485 orang.. Kondisi Keanggotaan KSP.Madani NTB Ditinjau Jenis Kelamin Dan Agama Yang Dianut Per 31 Desember 2009. Tinjauan dari sudut agama, dari jumlah anggota sebanyak 1.485 orang, 927 orang (62,42%) anggota beragama Islam, 472 orang (31,78%) anggota beragama Hindu, 79 orang (5,32%) anggota beragama Budha dan 7 orang (0,47%) beragama Kristen. Dari kondisi ini mayoritas anggota beragama Islam dan anggota yang beragama Budha dan Kristen masuk dalam kelompok minoritas.  Tinjauan dari jenis kelamin, anggota berjenis kelamin laki-laki sebanyak 971 (65,21%) orang dan anggota berjenis kelamin perempuan sebanyak 518 (34,79%) orang, dalam hal ini komposisi keanggotaan antara kaum laki-laki dengan perempuan belum berimbang dan ini masih memperlihatkan adanya diversitas ditinjau dari sudut jenis kelamin.

3.          Produk dan Jasa KSP. Madani NTB
Usaha KSP. Madani NTB adalah bergerak dalam usaha jasa simpan pinjam, dengan produk yang dimiliki adalah sebagai berikut :

1)      Produk dibidang simpanan, adalah :
a)      Simpanan Dana Madani.
Pengertian Simpanan Dana Madani adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain pada Koperasi yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penyimpan dengan koperasi dengan menggunakan Buku Simpanan Dana Madani.

b)      Simpanan Madani Siaga.
Pengertian Simpanan Madani Siaga adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan setiap bulan dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi dan sebagai bukti simpanan, koperasi akan menerbitkan Tanda Peserta Simpanan Madani Siaga atas nama penyimpan.

c)      Simpanan Berjangka.
Pengertian Simpanan Berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi dan sebagai bukti simpanan, koperasi akan menerbitkan Bilyet Simpanan Berjangka atas nama penyimpan.

2)      Produk dibidang Pinjaman, adalah :
- Jangka waktu pinjaman dari 1 – 24 bulan.
- Cara pembayaran dilakukan dengan cara tetap, menurun dan anuitas sebagai berikut:
§  Secara Tetap artinya angsuran pokok ditambah bunga setiap bulan jumlahnya tetap setiap bulan sampai pinjaman lunas. (bunga = pokok pinjaman x % suku bunga )
§  Secara Munurun artinya angsuran pokok setiap bulan tetap sampai pinjaman lunas dan angsuran bunga menurun, disesuaikan dengan sisa pinjaman setiap bulan. ( bunga = saldo pinjaman x % suku bunga).
§  Secara Anuitas artinya jumlah angsuran setiap bulan konstan, dimana angsuran pokok setiap bulan semakin membesar dan angsuran bunga setiap bulan menurun, tapi jumlah angsurannya tetap. (bunga = saldo pinjaman x % suku bunga).
§  Pinjaman yang diberikan kepada Petani, Angsuran pokoknya bisa 4 (empat) bulan sekali, bunganya setiap bulan.

4.          Visi­­­, Misi, dan Filosofi Perusahaan
4.1  Visi Koperasi
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh yang berkeadilan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama.

4.2  Misi KSP. Madani NTB 
Misi KSP. Madani NTB adalah :
a)      Meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan.
b)      Membantu pemerintah dalam penciptaan lapangan pekerjaan.
c)      Meningkatkan pembagian Sisa Hasil Usaha para anggota.

4.3  Filosofi Koperasi
Perkembangan usaha koperasi simpan pinjam di Indonesia yang cepat, seiring dengan kebutuhan masyarakat akan jasa koperasi, yang menuntut dipenuhinya kepuasan pelayanan kepada anggota maupun calon anggota, maka sebagai kunci sukses untuk memenuhi hal tersebut, KSP. Madani NTB menerapkan suatu filosofi yang dikenal dengan ”Bersama Membangun Masyarakat Mandiri”.

5.     ANALISA STRATEGI PERUSAHAAN
5.1  Analisa SWOT
a)      Strength :
Kekuatan KSP.Madani NTB antara lain terdapat pada : jumlah anggota cukup banyak, pengalaman pengurus mengelola usaha yang bergerak dalam bidang keuangan cukup memadai, kekuatan manajemen dan budaya perusahaan, produk dan jasa yang cukup dikenal oleh anggota, teknik pelaporan sarana kerja sudah menggunakan komputer yang dilengkapi software yang memadai, kualitas produk dan jasa, serta citra perusahaan yang baik.

b)      Weakness :
Adapun dalam melaksanakan kegiatannya tidak terlepas dari berbagai kekurangan dan Kelemahan antara lain terdapat pada :
·       kurangnya kemampuan pemupukan modal sendiri, kondisi ini disebabkan oleh masih lemahnya pengetahuan dan sikap profesionalisme karyawan dalam menjalankan tugasnya
·       keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan memadai dibidang perkoperasian,
·       kemampuan menghasilkan rentabilitas masih kecil, yang disebabkan oleh cost of money masih tinggi.

c)      Oppurtunities :
Peluang bagi KSP.Madani NTB antara lain : besarnya pasar yang belum tergarap, perluasan usaha dengan membuka unit pelayanan baru masih terbuka. Di samping itu pula masih banyaknya masyarakat NTB yang membutuhkan biaya untuk mencukupi kehidupannya sehingga kehadiran koperasi tersebut dapat membantu mereka di dalam memenuhi kebutuhannya.
d)     Threat:
Ancaman bagi KSP. Madani NTB antara lain :
·       masuknya pendatang baru, artinya
Usaha koperasi simpan pinjam merupakan usaha yang dinamik, menarik, multi aspek, dan pelopor dalam dunia usaha. Di sisi lain berbagai bukti empirik secara tak langsung telah membuktikan bahwa sektor usaha koperasi simpan pinjam adalah usaha yang cukup diminati untuk dikembangkan, karena ijin pendirian koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam ijin pendiriannya sangat mudah, sehingga mengakibatkan pertumbuhan koperasi simpan pinjam setiap tahun terus mengalami peningkatan, hal ini akan meningkatkan persaingan antar koperasi simpan pinjam untuk mempertahankan eksistensi keanggotaan. Dengan kondisi ini Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan kebijakan, melalui Dinas Koperasi dan UMKM NTB akan memperketat pengeluaran ijin pendirian koperasi simpan pinjam (KSP), karena jumlahnya dinilai sudah cukup banyak. (Dinas Koperasi dan UMKM NTB,2009). Juga pembinaan koperasi simpan pinjam terus ditingkatkan, dengan mendorong masing-masing koperasi untuk menjadi koperasi yang berkualitas.

·       Ancaman peningkatan kekuatan posisi tawar pemasok.
Koperasi simpan pinjam dalam mengadakan pelayanan terhadap anggota disamping mempunyai tugas menarik dana dari angggota, juga menyalurkan kembali kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Dalam hal pemenuhan kebutuhan anggota dalam bentuk pinjaman koperasi membutuhkan sumber dana untuk membiayai kebutuhan anggota. Sumber dana koperasi (pemasok dana) adalah bersumber dari : anggota, pemerintah (dalam hal ini dikelola oleh LPDB), dan lembaga lain seperti bank. Permasalahan koperasi pada umumnya dalam hal pemupukan modal, untuk kebutuhan ini biasanya mengadakan kerjasama dengan bank, untuk dapat mengadakan kerjasama dengan bank sangat sulit, karena terbentur masalah jaminan, sehingga posisi tawar koperasi terhadap bank sangat lemah, sebaliknya bank sebagai pemasok dana mempunyai posisi tawar yang kuat. Untuk mengantisipasi hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan kredit usaha rakyat (KUR), dimana pemerintah menjamin agunan sebesar 70 % dari persyaratan agunan yang ditentukan oleh bank, kalau ini bisa terlaksana akan merupakan peluang bagi koperasi.

·         Ancaman produk substitusi.
Koperasi simpan pinjam mempunyai fungsi pokok adalah menarik dana anggota yang mempunyai dana berlebih dan kemudian menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota, sesuai dengan fungsinya tersebut maka jika kita identifikasikan ada beberapa jasa pengganti yang dapat mengambil alih fungsi tersebut dari jasa koperasi simpan pinjam, misalnya: jasa perbankan, jasa pegadaian, jasa lembaga pembiayaan non bank. Dari beberapa macam jasa pengganti, berdasarkan kelebihan dan kelemahannya, maka kecendrungan anggota akan tetap menggunakan jasa koperasi, karena sistem pelayanan yang dianut dalam koperasi dengan sistem kekeluargaan, sedangkan jasa pengganti biasanya agakrigit (kaku).


·       Ancaman persaingan segmen yang ketat.
Koperasi telah memiliki segmen pasar yang jelas, yakni para anggotanya sendiri (captive market) yang mana kebanyakan usaha anggota adalah usaha mikro dan kecil, Segmen pelayanan KSP/USP-Koperasi yang menjadi domain utama adalah Usaha Mikro dan Kecil, kalaupun menyentuh usaha menengah, jumlahnya relatif sangat kecil. Namun domain segmen pasar yang dimiliki oleh KSP/USP-Koperasi tidak menjadi monopoli KSP/USP-Koperasi semata, ada banyak perusahaan non koperasi juga menjadi pangsa pasar perusahaan lain.

5.2  Grand Strategy
Adaptasi pada perubahan lingkungan dalam usaha koperasi simpan pinjam telah menjadi critical factor bagi KSP.Madani NTB. Peningkatan kompetisi, perubahan teknologi akan membentuk pasar usaha koperasi simpan pinjam yang akan datang. Dalam menanggapi tantangan-tantangan baru tersebut KSP.Madani NTB telah membangun strategi pertumbuhan, yaitu Grand Strategy KSP.Madani NTB 2010 :
§  Aktivitas usaha harus berjalan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
§  Memiliki prinsip kohesivitas, yaitu menumbuhkan rasa keterikatan anggota terhadap koperasi.
§  Menciptakan partisipasi kuat dari anggota.
§  Menunjukkan kinerja yang semakin sehat, yang ditandai dengan membaiknya struktur permodalan, kemampuan penyediaan dana, penambahan asset, dan peningkatan volume usaha.
§  Berorientasi pelayanan.
§  Berkontribusi terhadap pembangunan daerah.


5.3  Growth Strategy
KSP.Madani NTB berusaha mempertahankan keberadaannya sebagai koperasi berkualitas untuk usaha jasa koperasi simpan pinjam di Indonesia, dan menjadi pemain baik regional maupun nasional dalam industri perkoperasian. Hal ini dicapai melalui Strategi Bisnis, sebagai berikut :
§  Strategi pertumbuhan kredit dan strategi pelayanan anggota, dengan tujuan dapat meningkatnya pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dan promosi ekonomi anggota, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja usaha yang ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah anggota dan nilai tambah ekonomis.
§  Mengikuti proposisi penting dalam manajemen strategik yang berpijak pada paradigma lingkungan-strategi-kinerja, maka strategi yang dipilih untuk menghasilkan kinerja yang baik, harus menyesuaikan dengan lingkungannya, baik eksternal maupun internal, yaitu :
§  Selalu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan secara ekonomis.
§  Menerapkan kebijakan likuiditas yang berhati-hati.

6.   TUJUAN JANGKA PANJANG
Adapun tujuan jangka panjang dari Koperasi Simpan Pinjam Madani NTB yaitu:
1.     Meningkatkan kesejahteraan anggota dan mendukung terwujudnya masyarakta NTB yang maju dan mandiri serta Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila
2.     Meningkatnya kualitas kesejahteraan anggota melalui pemenuhan kebutuhan anggota yang adil dan proporsional
3.     Tumbuh dan berkembangnya kepercayaan anggota melalui pengelolan koperasi yang profesional dan akuntabel di NTB
4.     Meningkatnya kualitas usaha Koperasi dengan memaksimalkan usaha simpan pinjam, penyediaan barang dan jasa, dan usaha lainnya
5.     Meningkatnya kualitas tata kelola organisasi dengan mensinergikan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan melalui pemanfaatan kelengkapan organisasi, SDM, sarana prasarana, dan anggaran sehingga kedepannya pelayanan yang di berikan koperasi tersebut dapat memuaskan semua konsumennya.

6.   PENUTUP
Kesimpulan
Setelah menganalisis data-data dan informasi sebelumnya, maka bisa ditarik beberapa kesimpulan mengenai manajemen strategi KSP.Madani NTB, yaitu :
§  Strategi yang tepat diperlukan dalam menghadapi persaingan yang sangat ketat dalam industri perkoperaian, yang tingkat persaingannya tidak lagi regional dan nasional, tetapi bersifat internasional.
§  KSP.Madani NTB mempunyai kinerja yang cukup baik dalam menghasilkan keuntungan, baik dalam ROE dan ROA, namun kemampuan pemupukan modal masih kurang.
§  KSP.Madani NTB cukup tepat dalam memilih strategi bisnis menghadapi perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal, yang sesuai dengan strategi jangka panjang KSP.Madani NTB seperti yang tertuang dalam Grand Strategy dan Growth Strategy untuk mewujudkan KSP.Madani NTB sebagai koperasi yang berkualitas.
§  Dapat memanfaatkan kekuatan yang dimilikinya untuk mengambil peluang-peluang yang bersifat strategis, serta memperbaiki kelemahannya terutama menyangkut budaya bersaing dalam menghadapi ancaman masuknya pendatang baru.
§  Lebih memperkuat posisi keuangannya, mengingat kurangnya kemampuan pemupukan modal sendiri.
§  Melakukan langkah-langkah yang tepat dan berhati-hati dalam menghadapi perubahan lingkungan internal dan eksternal, sehingga dapat menjaga apa yang telah dicapai perusahaan selama ini.
§  Pihak manajemen dalam hal ini pengurus dan manajer harus meninggalkan cara-cara konvensional dalam pengelolaan koperasi, dengan beralih ke manajemen bisnis modern.




Refrensi :