Minggu, 28 April 2019

PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA IKLAN SUSU KENTAL MANIS

Nama : Mustofa Rafid
Kelas : 3ea31
NPM : 15216174
PELANGGARAN ETIKA BISNIS  PADA IKLAN SUSU KENTAL MANIS

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku bisnis harus melakukan kegiatan bisnisnya sesuai dengan aturan, norma dan etika yang berlaku. Oleh karena itu etika bisnis sangatlah diperlukan dalam dunia bisnis agar terjadinya persaingan yang sehat antar pelaku bisnis.
Etika bisnis merupakan standard moral yang diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis. Perusahaan meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang memiliki etika, artinya bisnis yang dijalankan dengan mentaati aturan-aturan atau kaidah-kaidah etika sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Ketika suatu perusahaan tidak melakukan kegiatannya sesuai dengan norma, aturan dan etika maka akan mendapatkan citra yang buruk di masyarakat, cepat atau lambat akan merugikan perusahaan itu sendiri.
Pada kenyataannya dalam dunia bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, sehingga ada beberapa perusahaan yang melanggar etika bisnis. Seperti pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan susu kental manis dalam komposisi produk dan visual iklan yang ditayangkan di televisi. Oleh karena itu penulis ingin membahas mengenai pelanggaran yang dilakukan dan bagaimana cara mengatasinya.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1       MASALAH
tirto.id - Sekretaris Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan perusahaan susu kental manis telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menampilkan iklan yang manipulatif dan tidak memberi informasi yang jelas, benar, serta jujur. "Iklan itu kan fungsinya untuk memberi informasi tentang sebuah produk, yang kedua sebagai sarana bagi konsumen untuk mendapat informasi. Ketika kemudian produk yang mengklaim sebagai susu ini tidak bisa memenuhi unsur yang kedua yaitu memberi informasi kepada konsumen," kata Agus kepada Tirto, Kamis (5/7/2018).
Agus mencontohkan terminologi "susu kental manis" yang selama ini digunakan. Menurutnya, yang dimaksud susu itu tidak kental dan tidak manis. "Ketika dia mengklaim sebagai 'susu kental manis' maka terminologinya akan keliru. Kok bisa ada susu kental manis, susu itu tidak kental dan tidak manis," kata Agus. Selain itu Agus pun mempermasalahkan kandungan susu kental manis yang ternyata lebih banyak memakai gula dibanding susu itu sendiri. "Jadi yang mau ditampilkan susu kental manis atau gula kental manis? Terminologi ini yang harus disampaikan dengan benar," kata Agus.
Meski begitu Agus mengatakan kewenangan memberikan sanksi sepenuhnya ada di Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) setelah mereka melakukan penyelidikan. Sebelumnya BPOM mengeluarkan surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018. Lewat surat itu, BPOM memberi 4 perintah kepada produsen, importir, dan distributor susu kental manis dan analognya mengenai label dan iklan produk mereka.
            Pertama BPOM melarang perusahaan susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun. Kemudian BPOM melarang penggunaan visualisasi yang menyetarakan susu kental (kategori pangan 01.3) dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Adapun produk susu yang dimaksud ialah susu sapi, susu pasteurisasi, susu yang disterilisisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.
Selain itu BPOM melarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Terakhir iklan susu kental dan analognya dilarang tayang pada jam anak-anak. "Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo lewat keterangan tertulisnya pada 22 mei  2018.

2.2       ANALISIS
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran dan prinsip integritas moral. Perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk memperoleh keuntungan dengan tidak memberikan informasi yang sesungguhnya. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dengan mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan ternyata lebih banyak memakai gula dibanding susu itu sendiri. Dalam kasus susu kental manis jika dikonsumsi terus-menerus akan meningkat resiko obesitas dan diabetes.
Jika di lihat menurut UUD, Perusahaan susu kental manis melanggar beberapa pasal :
1.     Pasal 4 hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa”.
Ayat  3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa”.
Perusahaan susu kental manis tidak memberi informasi kepada konsumennya tentang komposisi gula yang lebih banyak dari pada susu itu sendiri dan menurut Direktur Bina Gizi Kemenkes Doddy Izwardy menegaskan, susu kental manis digunakan hanya untuk industri kue atau topping makanan.

2.     Pasal 7 kewajiban pelaku usaha adalah
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
Pada iklan susu kental manis yang ditayangkan di televisi terdapat ajakan konsumsi dua gelas susu kental manis setiap hari untuk mendapatkan asupan nutrisi yang maksimal. Sementara, jika dilihat dari komposisinya, ajakan minum 2 gelas susu kental manis setiap hari  sama saja dengan undangan bagi diabetes dan obesitas.

2.3           PEMECAHAN MASALAH
Dalam segi etika bisnis, khususnya dalam pengiklanan, seharusnya para produsen Susu Kental Manis tersebut dalam mengiklankan produknya harus memperhatikan prinsip kejujuran, salah satu contohnya adalah dengan menyampaikan komposisi dari Susu Kental Manis tersebut. 
Walaupun susu kental manis komposisinya mengandung hampir 50% gula, akan tetapi dalam setiap iklannya para produsen tidak pernah menampilkan gula sebagai bahan dari Susu Kental Manis tersebut. Hal yang selalu diperlihatkan adalah bentuk susu cair dan juga ada menampilkan susu sapi yang seolah-olah bahan dari Susu Kental Manis tersebut hanyalah susu sapi.
Kemudian dalam tanggung jawab sosial adalah produsen harus memperhatikan dampak dari Susu Kental Manis tersebut terhadap konsumen, khususnya anak-anak yang menjadi target utama dari susu kental manis tersebut. Produsen Susu Kental Manis harus memperingatkan konsumennya tentang bahayanya konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta efek samping dari konsumsi Susu Kental Manis tersebut terhadap orang-orang yang mengidap suatu penyakit.

BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Etika bisnis sangat diperlukan dalam berbisnis. Dengan memiliki etika bisnis dalam menjalankan suatu perusahaan sehingga tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan tersebut, tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Tetapi jika tidak menggunakan etika bisnis maka akan merugikan perusahaan tersebut seperti pada kasus susu kental manis yang melakukan pelanggaran etika bisnis dengan tidak memberikan informasi yang seharusnya dan mengeyampingkan aspek kesehatan konsumen. Perusahaan susu kental manis telah membohongi publik, dimana perusahaan mengiklankan produknya susu kental manis tetapi tidak memberi peringatan komposisi yang terkandung di dalamnya.
3.2  REFRENSI