Nama : Mustofa Rafid
Kelas : 3ea31
NPM : 15216174
PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA IKLAN SUSU KENTAL MANIS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku
bisnis harus melakukan kegiatan bisnisnya sesuai dengan aturan, norma dan etika
yang berlaku. Oleh karena itu etika bisnis sangatlah diperlukan dalam dunia
bisnis agar terjadinya persaingan yang sehat antar pelaku bisnis.
Etika bisnis merupakan standard moral
yang diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis. Perusahaan
meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang memiliki etika,
artinya bisnis yang dijalankan dengan mentaati aturan-aturan atau kaidah-kaidah
etika sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Ketika suatu perusahaan
tidak melakukan kegiatannya sesuai dengan norma, aturan dan etika maka akan
mendapatkan citra yang buruk di masyarakat, cepat atau lambat akan merugikan
perusahaan itu sendiri.
Pada kenyataannya dalam dunia bisnis
tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, sehingga ada
beberapa perusahaan yang melanggar etika bisnis. Seperti pelanggaran etika
bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan susu kental manis dalam komposisi produk dan
visual iklan yang ditayangkan di televisi. Oleh karena itu penulis ingin
membahas mengenai pelanggaran yang dilakukan dan bagaimana cara mengatasinya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 MASALAH
tirto.id -
Sekretaris Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan
perusahaan susu kental manis telah melanggar Undang-Undang Perlindungan
Konsumen karena menampilkan iklan yang manipulatif dan tidak memberi informasi
yang jelas, benar, serta jujur. "Iklan itu kan fungsinya untuk memberi
informasi tentang sebuah produk, yang kedua sebagai sarana bagi konsumen untuk
mendapat informasi. Ketika kemudian produk yang mengklaim sebagai susu ini
tidak bisa memenuhi unsur yang kedua yaitu memberi informasi kepada
konsumen," kata Agus kepada Tirto, Kamis (5/7/2018).
Agus mencontohkan
terminologi "susu kental manis" yang selama ini digunakan.
Menurutnya, yang dimaksud susu itu tidak kental dan tidak manis. "Ketika
dia mengklaim sebagai 'susu kental manis' maka terminologinya akan keliru. Kok
bisa ada susu kental manis, susu itu tidak kental dan tidak manis," kata
Agus. Selain itu Agus pun mempermasalahkan kandungan susu kental manis yang
ternyata lebih banyak memakai gula dibanding susu itu sendiri. "Jadi yang
mau ditampilkan susu kental manis atau gula kental manis? Terminologi ini yang
harus disampaikan dengan benar," kata Agus.
Meski begitu Agus
mengatakan kewenangan memberikan sanksi sepenuhnya ada di Badan Pemeriksa Obat
dan Makanan (BPOM) setelah mereka melakukan penyelidikan. Sebelumnya BPOM
mengeluarkan surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018. Lewat
surat itu, BPOM memberi 4 perintah kepada produsen, importir, dan distributor
susu kental manis dan analognya mengenai label dan iklan produk mereka.
Pertama BPOM melarang perusahaan susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun. Kemudian BPOM melarang penggunaan visualisasi yang menyetarakan susu kental (kategori pangan 01.3) dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Adapun produk susu yang dimaksud ialah susu sapi, susu pasteurisasi, susu yang disterilisisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.
Pertama BPOM melarang perusahaan susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun. Kemudian BPOM melarang penggunaan visualisasi yang menyetarakan susu kental (kategori pangan 01.3) dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Adapun produk susu yang dimaksud ialah susu sapi, susu pasteurisasi, susu yang disterilisisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.
Selain itu BPOM
melarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas
serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Terakhir
iklan susu kental dan analognya dilarang tayang pada jam anak-anak. "Dalam
rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar
dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label
dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya,” kata Deputi Bidang Pengawasan
Pangan Olahan BPOM RI Suratmo lewat keterangan tertulisnya pada 22 mei 2018.
2.2 ANALISIS
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan
pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran dan prinsip integritas
moral. Perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk
memperoleh keuntungan dengan tidak memberikan informasi yang sesungguhnya.
Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dengan mengenyampingkan aspek
kesehatan konsumen dan ternyata lebih banyak
memakai gula dibanding susu itu sendiri. Dalam kasus susu kental manis jika
dikonsumsi terus-menerus akan meningkat resiko obesitas dan diabetes.
Jika di lihat menurut UUD, Perusahaan susu kental manis
melanggar beberapa pasal :
1.
Pasal 4 hak konsumen adalah :
Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan atau jasa”.
Ayat 3 : “hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan atau jasa”.
Perusahaan susu kental manis tidak memberi informasi kepada
konsumennya tentang komposisi gula yang lebih banyak dari pada susu itu sendiri
dan menurut Direktur Bina Gizi Kemenkes Doddy
Izwardy menegaskan, susu kental manis digunakan hanya untuk industri kue atau
topping makanan.
2.
Pasal 7 kewajiban pelaku usaha adalah
Ayat
2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”.
Pada iklan susu kental manis
yang ditayangkan di televisi terdapat ajakan konsumsi dua gelas susu kental
manis setiap hari untuk mendapatkan asupan nutrisi yang maksimal. Sementara,
jika dilihat dari komposisinya, ajakan minum 2 gelas susu kental manis setiap
hari sama saja dengan undangan bagi
diabetes dan obesitas.
2.3
PEMECAHAN MASALAH
Dalam segi etika bisnis, khususnya dalam
pengiklanan, seharusnya para produsen Susu Kental Manis tersebut dalam
mengiklankan produknya harus memperhatikan prinsip kejujuran, salah satu
contohnya adalah dengan menyampaikan komposisi dari Susu Kental Manis
tersebut.
Walaupun susu kental manis komposisinya
mengandung hampir 50% gula, akan tetapi dalam setiap iklannya para produsen
tidak pernah menampilkan gula sebagai bahan dari Susu Kental Manis tersebut.
Hal yang selalu diperlihatkan adalah bentuk susu cair dan juga ada menampilkan
susu sapi yang seolah-olah bahan dari Susu Kental Manis tersebut hanyalah susu
sapi.
Kemudian dalam tanggung jawab sosial
adalah produsen harus memperhatikan dampak dari Susu Kental Manis tersebut
terhadap konsumen, khususnya anak-anak yang menjadi target utama dari susu
kental manis tersebut. Produsen Susu Kental Manis harus memperingatkan
konsumennya tentang bahayanya konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan, baik
jangka pendek maupun jangka panjang, serta efek samping dari konsumsi Susu
Kental Manis tersebut terhadap orang-orang yang mengidap suatu penyakit.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Etika bisnis sangat diperlukan
dalam berbisnis. Dengan memiliki etika bisnis dalam menjalankan suatu
perusahaan sehingga tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan tersebut,
tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Tetapi
jika tidak menggunakan etika bisnis maka akan merugikan perusahaan tersebut
seperti pada kasus susu kental manis yang melakukan pelanggaran etika bisnis
dengan tidak memberikan informasi yang seharusnya dan mengeyampingkan aspek
kesehatan konsumen. Perusahaan susu kental manis telah membohongi publik,
dimana perusahaan mengiklankan produknya susu kental manis tetapi tidak memberi
peringatan komposisi yang terkandung di dalamnya.
3.2 REFRENSI