Kamis, 23 Maret 2017

NILAI, NORMA DAN MORAL PKN


PENGERTIAN PANCASILA, NILAI, NORMA DAN MORAL
Pancasila sering dikaitkan dengan etika dan sumber hukum dalam kebangsaan Indonesia. Etika yang sering menjadi pembicaraan jika dihubungkan dengan Pancasila ialah sebagai alat ukur mengatur nilai, moral dan norma dalam berkemasyarakatan. Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan, dimana ketiga konsep ini terkait dalam memahami Pancasila sebagai etika politik.
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki pondasi yang kuat tumbuh dan berkembang. Agar nilai menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebihobjektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit, wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.

A.    NILAI
Sejak awal di dalam perumusan sidang BPUPKI, Pancasila secara sadar ingin dijadikan sebagai landasan filosofis. Ketetapan tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan  nilai-nilai Pancasila. Kehidupan manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun sebagai kolektivitas, senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma dan moral. Max sceler menyatakan bahwa nilai-nilai yang Ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Nilai-nilai itu senyatanya ada Yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai Lainnya.
Nilai dalam bahasa inggris disebut Value, sedangkan menurut Djahiri nilai diartikan sebagai harga, makna, isi, semangat, konsep, teori dan pesan sehingga bermakna secara fungsional. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud  kebudayaan, di samping sistem sosial dan karya.
Terdapat berbagai macam pandangan nilai hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing – masing dalam menentukan tentang pengertian serta hierarki nilai. Misalnya  kalangan materialis meman        dang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai material. Cita-cita, gagasan, konsep, ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena itu, nilai dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atau sebagai wujud kebudayaan yang abstrak. Dalam menghadapi alam sekitarnya, manusia didorong untuk membuat hubungan yang bermakna melalui budinya.

Menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga.
Menurut Purwodarminto nilai diartikan sebagai :
1.      Harga dalam arti takaran, misal nilai intan
                2.   Harga sesuatu, misal uang
                3.   Angka kepandaian
               4.   Kadar, mutu
5.      Sifat atau hal yang penting, misal nilai agama
Menurut Suyitno (1984 : 11-13), nilai merupakan sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan untuk dihadapi. Nilai mau dilaksanakan dan mendorong kita untuk bertindak. Nilai mengarahkan perhatian serta minat kita, menarik kita keluar dari kita sendiri ke arah apa yang bernilai.nilai berseru kepada tingkah laku dan membangkitkan keaktifan kita.
Pendapat lain menyatakan bahwa, nilai adanya ditentukan oleh subjek dan objek yang dinilai. Bagi aliran subyektivisme, adanya nilai tergantung pada subjek yang menilai. Sebaliknya aliran obyektivisme menyatakan bahwa adanya nilai terletak pada objek itu sendiri.


Nilai memiliki tingkatan tertentu, yaitu :
1.      Nilai dasar adalah nilai yang mendasari nilai instrumental, mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tercermin di dalam Pancasila yang secara eksplisit tertuang dalam UUD 1945. Nilai dasar sifatnya sangat fundamental.
2.      Nilai instrumental merupakan manivestasi dari nilai dasar, berupa pasal-pasal UUD 1945, perundang-undangan, ketetapan-ketetapan, dan peraturan-peraturan lainnya yang berfungsi menjadi pedoman, kaidah, petunjuk kepada masyarakat untuk mentaatinya.
3.      Nilai praksis merupakan penjabaran dari nilai instrumental dan berkaitan langsung dengan kehidupan nyata, yaitu suatu kehidupan yang penuh diwarnai oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu yang sifatnya cenderung pada hal yang bermanfaat dan menguntungkan.





Tiga macam nilai menurut Noto Negoro, antara lain:
A.    Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia yang menyangkut jasmani/ material manusia. Contohnya : makanan, minuman, dan pakaian
B.     Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktifitas/ kegiatan. Contohnya motor bagi tukang ojek
C.     Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Contohnya : Sholat, ibadah, berdzikir, membaca Al-Quran.  Nilai ini dapat dibedakan atas:
1.      Nilai Kebenaran, yang bersumber pada akal manusia.
2.      Nilai Keindahan, yang bersumber pada perasaan manusia.
3.      Nilai kebaikan/ moral, yang bersumber pada kehendak manusia.
4.      Nilai Religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak bersumber   pada kepercayaan dan keyakinan manusia

Sedangkan Menurut Walter G. Everett, nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut:
1.      Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengaan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
2.      Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
3.      Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.
4.      Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
5.      Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri.


Dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang terdapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai sesesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat.Nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran, dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki, atau tercela. Oleh karena itu nilai berperan sebagai dasar pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai berada dalam hati nurani, kata hati, dan pikiran sebagai suatu keyakinan, dan kepercayaan yang bersumber dari berbagai sistem nilai. Di Indonesia yang menganut ideologi Pancasila menjadi alat ukur dalam menentukan nilai-nilai tersebut.

B.     MORAL
 Moral berasal dari kata mos (mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan yang buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuaidan bertindak benar secara moral.[5] Jika sebaliknya yang terjadi, pribadi itu dianggap tidk bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nila dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama moral filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma, dan moral secara terhubung mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.
Pemikiran lickona ini diupayakan dapat digunakan untuk membentuk watak keAnak, agar dapat memiliki karakter demokrasi, sehingga standar kompetensi Demokrasi tercapai. Oleh karena itu, materi tersebut harus menyentuh tiga Aspek, yaitu konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan Ke depan (perspective taking), penalaran moral (reasoning), pengambilan Keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge),[6](ruminiati, 2005 : 24)
Aspek konsep moral :
1.      Kesadaran moral
2.      Kesadaran hidup berdemokrasi
3.      Pengetahuan nilai moral
4.      Pemahaman materi demokrasi
5.      Pandangan ke depan
6.      Manfaat demokrasi ke depan
7.      Penalaran moral
8.      Alasan senang demokrasi
9.      pengambilan keputusan
10.  Bagaimana cara hidup demokratis
Pengetahuan diri  introspeksi diri Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya Diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), Pengendalian diri (self control), kerendahan hati (and huminity).

Aspek sikap moral :
1.      kata hati, Kata hati kita tentang hidup bebas
2.      Rasa percaya diri, Rasa percaya diri kita pada bebas berpendapat
3.      Empati, Empati kita pada orang yang tertekan
4.      cinta kebaikan, Cinta kita terhadap musyawarah
5.      pengendalian diri, Pengendalian diri kita terhadap kebebasan
6.      kerendahan hati, Menjunjung tinggi dan hormati pendapat lain Perilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), Kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).

Aspek perilaku moral :
1.      kemampuan, Kemampuan menghormati hidup demokrasi
2.      kemauan, Kemauan untuk hidup berdemokrasi
3.      kebiasaan, Kebiasaan berdemokrasi dengan teman Teori lickona (1992) ini cukup relevan untuk digunakan dalam membentuk Watak anak. Hal ini sesuai dengan karakteristik materi pkn, sehingga sasaran Pembelajaran pkn sd dapat dikaitkan dengan pola pikir tersebut. Dari sini Dapat dilihat hasil perubahan watak atau karakter anak setelah mendapat Materi pkn. Misalnya, watak atau karakter anak yang terbentuk berkenaan Dengan demokrasinya setelah ia menerima materi demokrasi tersebut.


Pengertian moral/ Moralitas adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki oleh individu. Moralitas, tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, moral sangat penting untuk ditanamkan pada anak usia dini, karena proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sejak sekolah dasar  memang bertujuan untuk membentuk Moral anak, yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafah hidupnya.

C.     NORMA
Manusia cenderung untuk memelihara hubungan dengan Tuhan, masyarakat, dan alam sekitarnya dengan selaras. Hubungan manusia terjalin secara vertikal (Tuhan), horizontal (masyarakat) dan hubungan vertikal horizontal (alam) secara seimbang, serasi dan selaras. Oleh sebab itu, manusia manusia juga memerlukan pengendalian diri, baik terhadap manusia sesamanya, lingkungan alam, dan tuhan. Kesadaran akan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan atau norma. Norma adlah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertenu.
Norma adalah sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan.[8]Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral, dan religi. Norma merupakan kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untukdipatuhi. Oleh sebab itu norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya:
1.      Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2.      Norma kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.



3.      Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4.      Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
5.      Norma Kebiasaan (habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.

PROSES INTUALISASI NORMA
 proses, institualisasi atau pengaturan norma dalam bentuk institusi sangatlah penting di lakukan, karena tanpa dukungan sebuah lembaga, norma seiring berjalan waktu bisa saja hilang karena di tinggalkan oleh manusianya.
Institualisasi dewasa ini begitu menjamur, karena terjadinya deikotomi antara satu kepercayaan dengan kepercayaan yang lain, dimana satu kepercayaan ingin mempertahankan loyalitasnya pada  masyarakat tanpa terganggu oleh eksistensi kepercayaan lain, sehingga jalur institusi sepertinya menjadi pilihan tepat bagi ajaran-ajaran kepercayaan yang ada. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya perkumpulan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang terdaftar pada kantor direktorat pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dari data di atas, dapat kita ambil persepsi, bahwa semakin hari di negara semakin banyak ajaran baru yang bermunculan yang diikuti tentunya dengan norma-norma yang baru, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perseberangan pendapat antara golongan-golongan yang ada. Oleh sebab itu untuk menjaga kedamaian dalam hidup bernegara, negara penting untuk mengadakan pengkordinasian diantara kepercayaan agar bisa terjalin komunikasi antar golongan yang dengan hal itu akan mencegah terjadinya kesenjangan atau perdebatan yang tidak sehat antar golongan.
Namun akibat yang akan muncul dari sebuah institualisasi, akan tersingkirnya kesalehan simbolis dari kesalehan aktual. Kesalehan simbolis kemudian akan memisahkan diri dari kerangka sosial massa dan menjadi kesalehan individual, sementara kesalehan aktual menjadi kesalehan sosial-politik.

PROSES INTERNALISASI NORMA
Proses internalisasi dimaksudkan untuk menanamkan sesuatu atau ideologi pada sesorang atau kelompok untuk memantapkan ideologi yang ada guna membentuk insan yang mulia dan bertanggung jawab berdasarkan visi misi yang diemban.
Dalam menjalankan sebuah organisasi, internalisasi sangat di butuhkan karena akan memperkuat kader yang ada dan akan mampu mempertahankan organisasi dengan jiwa rasa memiliki pada organisasi itu sendiri. Di samping itu juga internalisasi penting dilakukan karena membantu untuk menyempurnakan pemahaman kader atas organisasi. Seorang ahli estetika mengatakan: “pemahaman yang setengah tentag sebuah budaya, akan menghilangkan nilai-nilai estetika pada budaya itu sendiri”. Dengan demikian proses internalisasi sangatlah di butuhkan lebih-lebih dalam tatanan norma yang menjadi pedoman hidup masyarakat.

D.    HUBUNGAN NILAI, NORMA DAN MORAL
Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta di formulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma. Terdapat berbagai macam norma, dan dari berbagai macam norma tersebut norma hukumlah yang paling kuat keberlakuannya, karena dapat dipaksakan oleh suatu kekuasaan atau penegak hukum.
Selanjutnya nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seeorang mat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercemin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntunn sikap dan tingkah laku manusia.
Hubungan antara moral dengan etika memang sangat erat sekali dan kadang kala kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu merupakan suatu ajaran – ajaran baik lisan maupun tertulis tentang bagaiamana manusia harus hidup dan bertindak agar manusia menjadi lebih baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajara – ajaran moral tersebut. Demikianlah hubungan yang sistematik antara lain nilai. Norma dan moral yang pada gilirannya ketiga aspek tersebut terwujud dalam suatu tingkah laku praksis dalam kehidupan manusia.

Pancasila Sebagai Nilai, Norma dan Moral
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan, dimana ketiga konsep ini terkait dalam memahami Pancasila sebagai etika politik. Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan dan segala sesuatu Pertimbangan internal (batiniah) manusia. Nilai dengan demikian, tidak Bersifat konkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai Dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai Tersebut diberikan oleh subjek (dalam hal ini manusia sebagai pendukung Pokok nilai) dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada Sesuatu terlepas dari penilaian manusia.[9]
Secara substansif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan-kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia.
Etika politik berkaitan dengan moral manusia. Hal ini berdasarkan pada kenyataan moral selalu menunjuk pada manusia sebagai subjek etika. Pengertian etika sendiri adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sedangkan poltik bersal dari kosa kata “poltics” yang memiliki makna bermacam macam kegiatan dalam suatu system politik atau ‘negara’ yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan itu. ‘pengambilan keputusan’ mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas dari tujuan – tujuan yang telah dipilih itu.
Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa di dasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang kearah keadaan yang kurang baik dalam arti tidak bermoral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak – hak dasar kemanusiaan.
Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan di pandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.
Pancasila sendiri sebagai dasar dari segala hukum  dengan pemahaman konsep secara material maupun kerohanian menjadi dasar hukum Indonesia sesuai dengan KetetapanMPR–RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 telah menguatkan bahwa Pancasila juga mengatur termasuk etika seperti nilai, moral, dan norma dengan konsep kebudayaan Indonesia. Pancasila juga memiliki arti simbol kebudayaan bangsa, oleh karena itu batasan nilai, moral dan norma bangsa dipengaruhi oleh budaya Indonesia di wilayah manapun serta Pancasila menjadi alat ukur universal yang mengikat standar dari keanekaragaman budaya yang kita miliki.

Refrensi