LANDASAN KOPERASI INDONESIA
Pendirian
koperasi memerlukan landasan yang kokoh. Landasan koperasi terdiri atas
landasan idiil, landasan struktural, landasan mental, dan landasan operasional.
A.
Landasan Idiil
Landasan
idiil koperasi adalah Pancasila. Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi harus
menerapkan sila - sila Pancasila agar dapat mencapai cita - citanya serta
menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
B.
Landasan Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1).
Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
C.
Landasan Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap
anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi
yang lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk
maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
D.
Landasan Operasional
Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh
anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melakukan tugas masing - masing. Berikut ini landasan operasional koperasi
Indonesia
1). UU No. 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian.
2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) koperasi.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela
dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui
koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Dari beberapa tujuan koperasi diatas,
garis besarnya adalah :
·
Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
·
Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
·
Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
·
Membangun
tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut
tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah
sebagi berikut :
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
TUGAS KOPERASI
Tugas adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yang
harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas
adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan
karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.
Tugas pengurus koperasi:
·
Mengelola Koperasi dan usahanya
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi
·
Menyelenggarakan
Rapat Anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Tanggung jawab
Adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau tugas-tugas yang
dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau
dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang
diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah
sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju atau
mundurnya suatu perusahaan.
Tanggung jawab pengurus koperasi :
·
Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian
yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya
·
Dapat
dituntut oleh penuntut umum
·
Bila
mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut
CARA KERJA
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan
melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
·
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·
Kemandirian;
·
Pendidikan
perkoperasian;
·
Kerja sama
antar koperasi.
Bentuk dan Kedudukan
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Pembentukan Koperasi (Primer dan
Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang
diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas
(PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan
Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi
memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat
yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca
awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam
(KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi
Jasa.
Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh
para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta
Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
Apabila diperlukan, dan atas
permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
Para
pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
·
2 (dua)
rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri
Anggaran Dasar Koperasi).
·
Berita Acara
Rapat Pembentukan.
·
Surat bukti
penyetoran modal.
·
Rencana awal
kegiatan usaha.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada
pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah
keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Kepala Kantor
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta
pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
·
Kepala Kantor
Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI
mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer
yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
·
Sekretaris
Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan
akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
propinsi/DI.
·
Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
·
Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang. Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat
ketentuan sebagai berikut:
·
Daftar nama
pendiri;
·
Nama dan
tempat kedudukan;
·
Maksud dan
tujuan serta bidang usaha;
·
Ketentuan
mengenai keanggotaan;
·
Ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
·
Ketentuan
mengenai pengelolaan;
·
Ketentuan
mengenai permodalan;
·
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
·
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
·
Ketentuan
mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat
Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan
mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder
berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi
Koperasi Sekunder berskala nasionaL.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya
menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi
yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan
dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau
kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi
atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi
tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau
terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak
secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan
mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya. Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan
koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi
pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan,
agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
yang handal.
MANFAAT KOPERASI BAGI ANGGOTA
·
Meningkatkan
penghasilan anggotanya. Contohnya :
Misalnya saja koperasi
produksi, di dalam koperasi tersebut akan diajarkan bagaimana caranya anggota
bisa memiliki usaha, dapat memasok hasil produksi dari usahanya ke koperasi.
Hasil bisa berupa kerajinan, pakaian jadi dan juga berbagai produksi makanan
seperti camilan, kue basah dan kue kering. Dengan melakukan usaha seperti itu
setiap anggota bisa meningkatkan penghasilannya. Untuk sisa hasil usaha yang
didapatkan oleh koperasi akan dikembalikan kepada anggotanya sesuai dengan jasa
dan juga aktivitasnya di dalam koperasi.
·
Menawarkan
Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat
dirasakan oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa
lebih murah dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko
lain selain koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang
ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga
yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau.
·
Menumbuhkan
Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan
oleh koperasi bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan,
selain mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di hati para anggotanya
koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan para
anggotanya sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.
·
Menumbuhkan
Sikap Jujur Dan Terbuka
Koperasi mengajarkan
kepada anggotanya untuk selalu bersikap jujur dalam melakukan usaha, tidak
hanya itu koperasi juga mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan koperasi.
Setiap anggota memiliki kewajiban dalam mengelola koperasi dengan baik, saat
mengelola anggota harus secara terbuka menyampaikan laporan terutama laporan
keuangan ketika mengelola koperasi. Setiap anggota juga memiliki hak dalam
mengurus koperasi dan juga berhak untuk mengetahui laporan keuangan di dalam
koperasi.
·
Melatih
Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi
akan membuat anggotanya lebih mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan
berusaha tanpa harus menggantungkan pendapatan dari orang lain.
·
Melatih
Menggunakan Pendapatan Secara Efektif
Koperasi di bidang
produksi akan melatih anggotanya untuk dapat menggunakan pendapatan yang
dimilikinya untuk menggunakannya secara efektif. Anggota dituntut untuk bisa
hidup hemat. Contohnya saja anggota yang memproduksi bahan makanan harus bisa
menggunakan uang yang didapatnya secara efektif, dia harus tahu berapa banyak
uang yang harus dikeluarkan untuk membeli bahan makanan atau modal usaha dan
berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup kemudian sisanya harus ditabung. Jika
anggota bisa mengatur uang yang didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota
tersebut akan lebih baik sebab terhindar dari pemborosan.
·
Memperoleh
Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang
memiliki kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa menyediakan pinjaman modal
dengan mudah tanpa disertai syarat yang berbelit-belit.
·
Menanamkan
Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban
dan hak yang diberikan kepada masing-masing anggota, akan membuat setiap
anggota berlaku disiplin dan tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan
kewajibannya.
·
Koperasi
Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram
Koperasi akan mewujudkan
kehidupan masyarakat yang damai dan jauh dari keributan hal ini dikarenakan
asas koperasi itu sendiri yang berlandaskan kekeluargaan. Dengan bergabung di
dalam koperasi, anggota akan merasakan kekeluargaan dengan anggota lainnya
sehingga terhindar dari keributan.
· Mendidik Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama
Di dalam koperasi akan
dibagi menjadi kelompok-kelompok. Misalnya saja kelompok A dengan anggota empat
orang. Kelompok A bertugas dalam membuat makanan dengan jenis A. Dalam kelompok
tersebut, kerjasama akan terjalin demi menciptakan makanan A yang lezat den
menggugah selera.
1.
PENDAHULUAN
Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha
yang telah berakar dan dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat
di Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank yang
menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota,
koperasi lain dan anggotanya.
Dalam 10 tahun terakhir Indonesia telah 2 (dua) kali mengalami krisis. Krisis pertama melanda ekonomi Indonesia pada tahun 1997/1998 dimana ditandai dengan jatuhnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing, tidak hanya krisis keuangan, bahkan juga krisis kepercayaan masyarakat terhadap bank-bank, banyak nasabah bank ramai-ramai menarik simpanannya di bank, karena struktur permodalan bank pada saat itu sangat rendah, terbukti pada bulan Maret 1999 pemerintah mengambil kebijakan sangat penomenal dan mencengangkan terhadap bank-bank yang struktur permodalannya rendah dengan membekukan kegiatan usaha bank sebanyak 48 Bank Umum Swasta Nasional (BBKU/ Bank Beku Kegiatan Usaha ). Krisis kedua pada tahun ini (tahun 2009) juga berpengaruh besar terhadap perekonomian Indinesia, walaupun guncangan yang paling berat terjadi di negara-negara barat. Krisis ini juga berdampak pada usaha bank, sebagai contoh Bank Century akhirnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian bagaimanakah keberadaan koperasi? Koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) masih bisa bertahan dan bahkan berkembang hingga saat ini, walaupun struktur permodalannya tidaklah sekuat modal usaha besar, karena lembaga ini dijalankan dengan prinsip gotong royong dan didasari oleh pergerakan usaha yang tumbuh secara natural, sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi meskipun tidak sebesar sektor non migas. KSP dan USP mampu melayani anggota di sektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkankan oleh anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam 10 tahun terakhir Indonesia telah 2 (dua) kali mengalami krisis. Krisis pertama melanda ekonomi Indonesia pada tahun 1997/1998 dimana ditandai dengan jatuhnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing, tidak hanya krisis keuangan, bahkan juga krisis kepercayaan masyarakat terhadap bank-bank, banyak nasabah bank ramai-ramai menarik simpanannya di bank, karena struktur permodalan bank pada saat itu sangat rendah, terbukti pada bulan Maret 1999 pemerintah mengambil kebijakan sangat penomenal dan mencengangkan terhadap bank-bank yang struktur permodalannya rendah dengan membekukan kegiatan usaha bank sebanyak 48 Bank Umum Swasta Nasional (BBKU/ Bank Beku Kegiatan Usaha ). Krisis kedua pada tahun ini (tahun 2009) juga berpengaruh besar terhadap perekonomian Indinesia, walaupun guncangan yang paling berat terjadi di negara-negara barat. Krisis ini juga berdampak pada usaha bank, sebagai contoh Bank Century akhirnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian bagaimanakah keberadaan koperasi? Koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) masih bisa bertahan dan bahkan berkembang hingga saat ini, walaupun struktur permodalannya tidaklah sekuat modal usaha besar, karena lembaga ini dijalankan dengan prinsip gotong royong dan didasari oleh pergerakan usaha yang tumbuh secara natural, sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi meskipun tidak sebesar sektor non migas. KSP dan USP mampu melayani anggota di sektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkankan oleh anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dari penjelasan diatas, usaha simpan
pinjam yang benar-benar berhasil diharapkan kelangsungan usahanya. Kelangsungan
keberadaan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip efisiensi dan
efektivitas. Prinsip efesiensi dan efektivitas dapat terwujud jika para
pengelola dalam hal ini pengurus, manajer termasuk karyawan betul-betul
mengarahkan usaha simpan pinjam untuk kepentingan semua anggota. Keberhasilan
usaha simpan pinjam bukan hanya tergantung kepada besarnya modal yang
diusahakan melainkan pelaksanaannya lebih mendekati adanya saling percaya antar
anggota dengan pengurus, pengelola, karyawan dan saling percaya antar anggota,
intinya didalam pengelolaan harus ada saling memberi dan menerima untuk
kepentinganbersama.
Oleh sebab itu, karena usaha ini sangat penting bagi anggota, pengurus, pengelola dan karyawan, maka diperlukan pengelolaan usaha simpan pinjam yang dinamis, bersih dan dipercaya. Kepercayaan dapat mendorong partisipasi anggota untuk menyimpan, meminjam dan meningkatkan usaha kedua belah pihak, baik koperasi sebagai usaha simpan pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha simpan pinjam berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU), jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang dapat dimanfaatkan anggota kembali. Dalam hal ini, penulis mencoba menganalisis KSP. Madani NTB sebagai salah satu koperasi yang menyediakan jasa simpan pinjam, sebagai bahan studi. Dengan pertimbangan, KSP. Madani NTB merupakan koperasi yang mempunyai kinerja yang cukup baik, dimana dalam penilaian tingkat kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi NTB, KSP. Madani NTB mendapat penilaian CUKUP SEHAT, serta tahun 2010 di usulkan menjadi salah satu koperasi yang berprestasi tingkat nasional. Dalam paparan ini akan dicoba dibahas mengenai profil, misi, visi, posisi keuangan, kondisi lingkungan, dan strategi koperasi.
Oleh sebab itu, karena usaha ini sangat penting bagi anggota, pengurus, pengelola dan karyawan, maka diperlukan pengelolaan usaha simpan pinjam yang dinamis, bersih dan dipercaya. Kepercayaan dapat mendorong partisipasi anggota untuk menyimpan, meminjam dan meningkatkan usaha kedua belah pihak, baik koperasi sebagai usaha simpan pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha simpan pinjam berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU), jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang dapat dimanfaatkan anggota kembali. Dalam hal ini, penulis mencoba menganalisis KSP. Madani NTB sebagai salah satu koperasi yang menyediakan jasa simpan pinjam, sebagai bahan studi. Dengan pertimbangan, KSP. Madani NTB merupakan koperasi yang mempunyai kinerja yang cukup baik, dimana dalam penilaian tingkat kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi NTB, KSP. Madani NTB mendapat penilaian CUKUP SEHAT, serta tahun 2010 di usulkan menjadi salah satu koperasi yang berprestasi tingkat nasional. Dalam paparan ini akan dicoba dibahas mengenai profil, misi, visi, posisi keuangan, kondisi lingkungan, dan strategi koperasi.
STUDI KASUS
2. Profil Koperasi
2.1 Sejarah Perusahaan
KSP. Madani NTB didirikan pada
tanggal 14 Pebruari 2004 dan mulai beroperasi pada tanggal 24 April 2004 yang
akta pendiriannya telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM
Nomor : 518/217/BH/Dinas Koperasi&UKM/VI/2004 tanggal 24 Juni 2004 dan
telah diadakan perubahan anggaran dasar No.518/39/BH/PAD/DinasKoperasi&UKM/XI/2005
tanggal 10 Nopember 2005. Saat ini memiliki 5 (lima) kantor, yaitu :
§ Kantor Pusat di Tanjung, Jalan Raya
Tanjung, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
§ Kantor Cabang di Mataram, Jalan
Sapta Pesona 10 Bumi Pagutan Permai, Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram.
§ Kantor Cabang di Gerung, Jalan
Soekarno-Hatta 10 Giri Menang Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
§ Kantor Cabang Pembantu Gondang,
Jalan Raya Tanjung-Bayan, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok
Utara.
§ Kantor Kas di Dusun Batu Ringgit,
Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
2.2 Keanggotaan Koperasi
Keanggotan koperasi terus mengalami
peningkatan, anggota pada saat didirikan berjumlah 24 orang, pada tahun 2009
jumlah anggotanya berjumlah 1.485 orang.. Kondisi Keanggotaan KSP.Madani NTB
Ditinjau Jenis Kelamin Dan Agama Yang Dianut Per 31 Desember 2009. Tinjauan
dari sudut agama, dari jumlah anggota sebanyak 1.485 orang, 927 orang (62,42%)
anggota beragama Islam, 472 orang (31,78%) anggota beragama Hindu, 79 orang
(5,32%) anggota beragama Budha dan 7 orang (0,47%) beragama Kristen. Dari
kondisi ini mayoritas anggota beragama Islam dan anggota yang beragama Budha
dan Kristen masuk dalam kelompok minoritas. Tinjauan dari jenis kelamin,
anggota berjenis kelamin laki-laki sebanyak 971 (65,21%) orang dan anggota
berjenis kelamin perempuan sebanyak 518 (34,79%) orang, dalam hal ini komposisi
keanggotaan antara kaum laki-laki dengan perempuan belum berimbang dan ini
masih memperlihatkan adanya diversitas ditinjau dari sudut jenis kelamin.
3.
Produk
dan Jasa KSP. Madani NTB
Usaha KSP. Madani NTB adalah
bergerak dalam usaha jasa simpan pinjam, dengan produk yang dimiliki adalah
sebagai berikut :
1)
Produk dibidang simpanan, adalah :
a)
Simpanan Dana Madani.
Pengertian Simpanan Dana Madani
adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota dan anggota koperasi
lain pada Koperasi yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang disepakati antara penyimpan dengan koperasi dengan
menggunakan Buku Simpanan Dana Madani.
b)
Simpanan Madani Siaga.
Pengertian Simpanan Madani Siaga
adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota dan anggota koperasi
lain pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan setiap bulan dan penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan
dengan koperasi dan sebagai bukti simpanan, koperasi akan menerbitkan Tanda Peserta Simpanan Madani Siaga atas nama
penyimpan.
c)
Simpanan Berjangka.
Pengertian Simpanan Berjangka adalah
dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain
pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan
koperasi dan sebagai bukti simpanan, koperasi akan menerbitkan Bilyet Simpanan Berjangka atas nama penyimpan.
2)
Produk dibidang Pinjaman, adalah :
- Jangka waktu pinjaman dari 1 – 24
bulan.
- Cara pembayaran dilakukan dengan
cara tetap, menurun dan anuitas sebagai berikut:
§ Secara Tetap artinya angsuran pokok
ditambah bunga setiap bulan jumlahnya tetap setiap bulan sampai pinjaman lunas.
(bunga = pokok pinjaman x % suku bunga )
§ Secara Munurun artinya angsuran pokok setiap
bulan tetap sampai pinjaman lunas dan angsuran bunga menurun, disesuaikan
dengan sisa pinjaman setiap bulan. ( bunga = saldo pinjaman x % suku bunga).
§ Secara Anuitas artinya jumlah angsuran setiap
bulan konstan, dimana angsuran pokok setiap bulan semakin membesar dan angsuran
bunga setiap bulan menurun, tapi jumlah angsurannya tetap. (bunga = saldo
pinjaman x % suku bunga).
§ Pinjaman yang diberikan kepada
Petani, Angsuran
pokoknya bisa 4 (empat) bulan sekali, bunganya setiap bulan.
4.
Visi,
Misi, dan Filosofi Perusahaan
4.1 Visi Koperasi
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam
yang mandiri dan tangguh yang berkeadilan tanpa membedakan suku, ras, golongan
dan agama.
4.2 Misi KSP. Madani NTB
Misi KSP. Madani NTB adalah :
a)
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan.
b)
Membantu pemerintah dalam penciptaan lapangan pekerjaan.
c)
Meningkatkan pembagian Sisa Hasil Usaha para anggota.
4.3 Filosofi Koperasi
Perkembangan usaha koperasi simpan
pinjam di Indonesia yang cepat, seiring dengan kebutuhan masyarakat akan jasa
koperasi, yang menuntut dipenuhinya kepuasan pelayanan kepada anggota maupun
calon anggota, maka sebagai kunci sukses untuk memenuhi hal tersebut, KSP.
Madani NTB menerapkan suatu filosofi yang dikenal dengan ”Bersama Membangun Masyarakat Mandiri”.
5.
ANALISA
STRATEGI PERUSAHAAN
5.1 Analisa SWOT
a) Strength :
Kekuatan KSP.Madani NTB antara lain terdapat pada : jumlah
anggota cukup banyak, pengalaman pengurus mengelola usaha yang bergerak dalam
bidang keuangan cukup memadai, kekuatan manajemen dan budaya perusahaan, produk
dan jasa yang cukup dikenal oleh anggota, teknik pelaporan sarana kerja sudah
menggunakan komputer yang dilengkapi software yang
memadai, kualitas produk dan jasa, serta citra perusahaan yang baik.
b) Weakness :
Adapun dalam melaksanakan
kegiatannya tidak terlepas dari berbagai kekurangan dan Kelemahan antara lain
terdapat pada :
· kurangnya kemampuan pemupukan modal
sendiri, kondisi ini disebabkan oleh masih lemahnya pengetahuan dan sikap
profesionalisme karyawan dalam menjalankan tugasnya
· keterbatasan sumber daya manusia
yang memiliki kemampuan memadai dibidang perkoperasian,
· kemampuan menghasilkan rentabilitas
masih kecil, yang disebabkan oleh cost of money masih
tinggi.
c) Oppurtunities :
Peluang bagi KSP.Madani NTB antara
lain : besarnya pasar yang belum tergarap, perluasan usaha dengan membuka unit
pelayanan baru masih terbuka. Di samping itu pula masih banyaknya masyarakat
NTB yang membutuhkan biaya untuk mencukupi kehidupannya sehingga kehadiran
koperasi tersebut dapat membantu mereka di dalam memenuhi kebutuhannya.
d) Threat:
Ancaman bagi KSP. Madani NTB antara
lain :
· masuknya pendatang baru, artinya
Usaha koperasi simpan pinjam merupakan usaha yang dinamik,
menarik, multi aspek, dan pelopor dalam dunia usaha. Di sisi lain berbagai
bukti empirik secara tak langsung telah membuktikan bahwa sektor usaha koperasi
simpan pinjam adalah usaha yang cukup diminati untuk dikembangkan, karena ijin
pendirian koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam ijin pendiriannya sangat
mudah, sehingga mengakibatkan pertumbuhan koperasi simpan pinjam setiap tahun
terus mengalami peningkatan, hal ini akan meningkatkan persaingan antar
koperasi simpan pinjam untuk mempertahankan eksistensi keanggotaan. Dengan
kondisi ini Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan kebijakan, melalui Dinas
Koperasi dan UMKM NTB akan memperketat pengeluaran ijin pendirian koperasi
simpan pinjam (KSP), karena jumlahnya dinilai sudah cukup banyak. (Dinas
Koperasi dan UMKM NTB,2009). Juga pembinaan koperasi simpan pinjam terus
ditingkatkan, dengan mendorong masing-masing koperasi untuk menjadi koperasi
yang berkualitas.
· Ancaman peningkatan kekuatan posisi
tawar pemasok.
Koperasi simpan pinjam dalam mengadakan pelayanan terhadap
anggota disamping mempunyai tugas menarik dana dari angggota, juga menyalurkan
kembali kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Dalam hal pemenuhan kebutuhan
anggota dalam bentuk pinjaman koperasi membutuhkan sumber dana untuk membiayai
kebutuhan anggota. Sumber dana koperasi (pemasok dana) adalah bersumber dari :
anggota, pemerintah (dalam hal ini dikelola oleh LPDB), dan lembaga lain
seperti bank. Permasalahan koperasi pada umumnya dalam hal pemupukan modal,
untuk kebutuhan ini biasanya mengadakan kerjasama dengan bank, untuk dapat
mengadakan kerjasama dengan bank sangat sulit, karena terbentur masalah
jaminan, sehingga posisi tawar koperasi terhadap bank sangat lemah, sebaliknya
bank sebagai pemasok dana mempunyai posisi tawar yang kuat. Untuk
mengantisipasi hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan kredit usaha rakyat
(KUR), dimana pemerintah menjamin agunan sebesar 70 % dari persyaratan agunan
yang ditentukan oleh bank, kalau ini bisa terlaksana akan merupakan peluang
bagi koperasi.
· Ancaman produk substitusi.
Koperasi simpan pinjam mempunyai fungsi pokok adalah menarik
dana anggota yang mempunyai dana berlebih dan kemudian menyalurkan kembali
dalam bentuk pinjaman kepada anggota, sesuai dengan fungsinya tersebut maka
jika kita identifikasikan ada beberapa jasa pengganti yang dapat mengambil alih
fungsi tersebut dari jasa koperasi simpan pinjam, misalnya: jasa perbankan,
jasa pegadaian, jasa lembaga pembiayaan non bank. Dari beberapa macam jasa
pengganti, berdasarkan kelebihan dan kelemahannya, maka kecendrungan anggota
akan tetap menggunakan jasa koperasi, karena sistem pelayanan yang dianut dalam
koperasi dengan sistem kekeluargaan, sedangkan jasa pengganti biasanya agakrigit (kaku).
· Ancaman persaingan segmen yang
ketat.
Koperasi telah memiliki segmen pasar yang jelas, yakni para
anggotanya sendiri (captive market) yang mana
kebanyakan usaha anggota adalah usaha mikro dan kecil, Segmen pelayanan
KSP/USP-Koperasi yang menjadi domain utama adalah Usaha Mikro dan Kecil,
kalaupun menyentuh usaha menengah, jumlahnya relatif sangat kecil. Namun domain
segmen pasar yang dimiliki oleh KSP/USP-Koperasi tidak menjadi monopoli
KSP/USP-Koperasi semata, ada banyak perusahaan non koperasi juga menjadi pangsa
pasar perusahaan lain.
5.2 Grand Strategy
Adaptasi pada perubahan lingkungan
dalam usaha koperasi simpan pinjam telah menjadi critical factor bagi KSP.Madani NTB. Peningkatan
kompetisi, perubahan teknologi akan membentuk pasar usaha koperasi simpan
pinjam yang akan datang. Dalam menanggapi tantangan-tantangan baru tersebut
KSP.Madani NTB telah membangun strategi pertumbuhan, yaitu Grand Strategy KSP.Madani NTB 2010 :
§ Aktivitas usaha harus berjalan dan
ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
§ Memiliki prinsip kohesivitas, yaitu
menumbuhkan rasa keterikatan anggota terhadap koperasi.
§ Menciptakan partisipasi kuat dari
anggota.
§ Menunjukkan kinerja yang semakin
sehat, yang ditandai dengan membaiknya struktur permodalan, kemampuan
penyediaan dana, penambahan asset, dan peningkatan volume usaha.
§ Berorientasi pelayanan.
§ Berkontribusi terhadap pembangunan
daerah.
5.3 Growth
Strategy
KSP.Madani NTB berusaha
mempertahankan keberadaannya sebagai koperasi berkualitas untuk usaha jasa
koperasi simpan pinjam di Indonesia, dan menjadi pemain baik regional maupun
nasional dalam industri perkoperasian. Hal ini dicapai melalui Strategi Bisnis,
sebagai berikut :
§ Strategi pertumbuhan kredit dan
strategi pelayanan anggota, dengan tujuan dapat meningkatnya pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota dan promosi ekonomi anggota, yang pada akhirnya
dapat meningkatkan kinerja usaha yang ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah
anggota dan nilai tambah ekonomis.
§ Mengikuti proposisi penting dalam
manajemen strategik yang berpijak pada paradigma lingkungan-strategi-kinerja,
maka strategi yang dipilih untuk menghasilkan kinerja yang baik, harus
menyesuaikan dengan lingkungannya, baik eksternal maupun internal, yaitu :
§ Selalu meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelayanan secara ekonomis.
§ Menerapkan kebijakan likuiditas yang
berhati-hati.
6.
TUJUAN
JANGKA PANJANG
Adapun tujuan jangka panjang dari
Koperasi Simpan Pinjam Madani NTB yaitu:
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota
dan mendukung terwujudnya masyarakta NTB yang maju dan mandiri serta Ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila
2. Meningkatnya kualitas kesejahteraan
anggota melalui pemenuhan kebutuhan anggota yang adil dan proporsional
3. Tumbuh dan berkembangnya kepercayaan
anggota melalui pengelolan koperasi yang profesional dan akuntabel di NTB
4. Meningkatnya kualitas usaha Koperasi
dengan memaksimalkan usaha simpan pinjam, penyediaan barang dan jasa, dan usaha
lainnya
5. Meningkatnya kualitas tata kelola
organisasi dengan mensinergikan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
melalui pemanfaatan kelengkapan organisasi, SDM, sarana prasarana, dan anggaran
sehingga kedepannya pelayanan yang di berikan koperasi tersebut dapat memuaskan
semua konsumennya.
6. PENUTUP
Kesimpulan
Setelah menganalisis data-data dan informasi sebelumnya, maka bisa ditarik beberapa kesimpulan mengenai manajemen strategi KSP.Madani NTB, yaitu :
Setelah menganalisis data-data dan informasi sebelumnya, maka bisa ditarik beberapa kesimpulan mengenai manajemen strategi KSP.Madani NTB, yaitu :
§ Strategi yang tepat diperlukan dalam
menghadapi persaingan yang sangat ketat dalam industri perkoperaian, yang
tingkat persaingannya tidak lagi regional dan nasional, tetapi bersifat
internasional.
§ KSP.Madani NTB mempunyai kinerja
yang cukup baik dalam menghasilkan keuntungan, baik dalam ROE dan ROA, namun
kemampuan pemupukan modal masih kurang.
§ KSP.Madani NTB cukup tepat dalam
memilih strategi bisnis menghadapi perubahan lingkungan baik internal maupun
eksternal, yang sesuai dengan strategi jangka panjang KSP.Madani NTB seperti
yang tertuang dalam Grand Strategy dan Growth Strategy untuk mewujudkan KSP.Madani NTB
sebagai koperasi yang berkualitas.
§ Dapat memanfaatkan kekuatan yang
dimilikinya untuk mengambil peluang-peluang yang bersifat strategis, serta
memperbaiki kelemahannya terutama menyangkut budaya bersaing dalam menghadapi
ancaman masuknya pendatang baru.
§ Lebih memperkuat posisi keuangannya,
mengingat kurangnya kemampuan pemupukan modal sendiri.
§ Melakukan langkah-langkah yang tepat
dan berhati-hati dalam menghadapi perubahan lingkungan internal dan eksternal,
sehingga dapat menjaga apa yang telah dicapai perusahaan selama ini.
§ Pihak manajemen dalam hal ini
pengurus dan manajer harus meninggalkan cara-cara konvensional dalam
pengelolaan koperasi, dengan beralih ke manajemen bisnis modern.
Refrensi :