Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip
moral atau norma-norma,[1] yang menggambarkan
standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai
hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.[2] Mereka umumnya dipahami
sebagai hal yang mutlak[3] sebagai hak-hak dasar
"yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "[4] dan yang" melekat
pada semua manusia "[5] terlepas dari bangsa,
lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.[3] Ini berlaku di
mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, [1] dan ini egaliter dalam
arti yang sama bagi setiap orang.[3] HAM membutuhkan empati
dan aturan hukum[6] dan memaksakan
kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.[1][3] Mereka tidak harus
diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;[3] misalnya, hak asasi
manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan,
dan eksekusi.[7]
Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam
hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional.[3] Tindakan oleh
negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari
kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM[8] menunjukkan bahwa
"jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat
dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi
manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus
memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan
pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi
memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang
berkelanjutan;[9] sementara ada konsensus
bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak [5] seperti hak untuk
mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan
genosida, kebebasan berbicara,[10] atau hak atas
pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan
dalam kerangka umum hak asasi manusia;[1]beberapa pemikir
menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk
menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai
standar yang lebih tinggi.[1]
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu
atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum
unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di
antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya
Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak
dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerikaatau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah
seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II
yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari
kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu
yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan
nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
2.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul
bagi hak rakyat dan oposisi.
3.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak
manusiawi.
4.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan
penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan
kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapu
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya
Hak asasi Manusia memiliki
macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita
lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis
hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga
oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke,
Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Sebelum melangkah ke
pembahasan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM), tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?... dimana sebelumnya pengertian HAM telah kami bahas, agar
pengetahuan kita tentang HAM lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia dan
contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini. Sebelumnya baca juga contoh kasus pelanggaran ham
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk
aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan
pendapat.
·
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk
atau memilih agama.
·
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah
tempat.
·
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif
dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan
menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan
melakukan perjanjian Kontrak
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan
yang layak.
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
·
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan
memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk
mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya
pemilihan presiden dan kepala daerah
·
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya
pemilihan bupati atau presiden
·
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
·
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
·
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada
bidang politik
·
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat
yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
·
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
·
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada
peradilan.
·
Hak yang sama dalam proses hukum
·
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam
masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan
dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
·
Hak untuk mendapat pelajaran
·
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
·
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
·
Hak untuk mengembangkan Hobi
·
Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan
(Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
·
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
·
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
·
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses
hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Kasus Pembunuhan Munir HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat telah ada pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hak ini merupakan pemberian langsung dari Tuhan yang melekat pada setiap manusia . HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya. Selain memiliki hak asas, manusia juga memiliki kewajiban yaitu kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia ialah dengan menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak untuk bebas, hak untuk hidup, dan hak untuk kebahagiaan manusia dapat terjamin dan tak diganggu, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Jika hal tersebut tidak mampu terwujud atau dapat dimaksudkan bahwa kewajiban asasi tidak dijalankan, maka secara perlahan atau cepat akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan itu, secara sederhana bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang kepada orang lain. Menurut Pasal 1 No. 6 UU No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kasus pelanggaran ham yang pernah terjadi di Indonesia ialah kasus terbunuhnya Munir Said Thalib atau yang biasa dipanggil Munir.Munir Said Thalib yang lahir di Malang,Jawa Timur, 8 Desember 1964, meninggal di jakarta dalam pesawat menuju Belanda. Hal ini terjadi pada 7 September 2004. Munir ialah seorang aktivis HAM Indonesia, jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Nama Munir melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Masa dimana dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim mawar. Jenazah Munir dimakamkan di TPU Kota Batu. Munir meninggal dalam perjalannya menuju Amsterdam, duduk di kursi Bisnis bersama seorang Dokter bernama tarmizi dan seorang purser bernama Madjib, sebelum meninggal, Munir sempat bolak-balik toilet dikarenakan racun yang sedang bekerja di dalam tubuhnya Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) mendapatkan senyawa arsenik (arsenikum) setelah Munir di otopsi. Belum diketahui siapa yang meracuni Munir, meskipun beberapa ahli menduga bahwa ada oknum yang memang ingin menyingkirkannya. Pada 20 Desember 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus dengan sengaja menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin "mendiamkan" aktivis HAM tersebut. Hakim Cicut Sutiarso juga menyatakan bahwa Pollycarpus sempat menerima beberapa panggilan telepon dari agen intelijen senior. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya fleksibilitas dan transparannya penegak hukum serta oknum pemerintahan di Indonesia semenjak orde baru Kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM,menghormati hak orang lain baik dalam keluarga,kelas,sekolah,maupun dalam masyarakat,dan juga mengantisipasi serta berperan aktif jika ada pelanggaran HAM yang terjadi.
Kasus Pembunuhan Munir HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat telah ada pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hak ini merupakan pemberian langsung dari Tuhan yang melekat pada setiap manusia . HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya. Selain memiliki hak asas, manusia juga memiliki kewajiban yaitu kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia ialah dengan menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak untuk bebas, hak untuk hidup, dan hak untuk kebahagiaan manusia dapat terjamin dan tak diganggu, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Jika hal tersebut tidak mampu terwujud atau dapat dimaksudkan bahwa kewajiban asasi tidak dijalankan, maka secara perlahan atau cepat akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan itu, secara sederhana bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang kepada orang lain. Menurut Pasal 1 No. 6 UU No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kasus pelanggaran ham yang pernah terjadi di Indonesia ialah kasus terbunuhnya Munir Said Thalib atau yang biasa dipanggil Munir.Munir Said Thalib yang lahir di Malang,Jawa Timur, 8 Desember 1964, meninggal di jakarta dalam pesawat menuju Belanda. Hal ini terjadi pada 7 September 2004. Munir ialah seorang aktivis HAM Indonesia, jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Nama Munir melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Masa dimana dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim mawar. Jenazah Munir dimakamkan di TPU Kota Batu. Munir meninggal dalam perjalannya menuju Amsterdam, duduk di kursi Bisnis bersama seorang Dokter bernama tarmizi dan seorang purser bernama Madjib, sebelum meninggal, Munir sempat bolak-balik toilet dikarenakan racun yang sedang bekerja di dalam tubuhnya Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) mendapatkan senyawa arsenik (arsenikum) setelah Munir di otopsi. Belum diketahui siapa yang meracuni Munir, meskipun beberapa ahli menduga bahwa ada oknum yang memang ingin menyingkirkannya. Pada 20 Desember 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus dengan sengaja menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin "mendiamkan" aktivis HAM tersebut. Hakim Cicut Sutiarso juga menyatakan bahwa Pollycarpus sempat menerima beberapa panggilan telepon dari agen intelijen senior. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya fleksibilitas dan transparannya penegak hukum serta oknum pemerintahan di Indonesia semenjak orde baru Kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM,menghormati hak orang lain baik dalam keluarga,kelas,sekolah,maupun dalam masyarakat,dan juga mengantisipasi serta berperan aktif jika ada pelanggaran HAM yang terjadi.
REFENSI :
www.artikelsiana.com/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar